Apa Saja Harta Yang Harus Dilaporkan Untuk Pajak?

Wajib Pajak yang akan mengikuti Tax Amnesty berdasarkan UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak harus melaporkan harta yang mereka miliki selain utang  yang berkaitan langsung dengan perolehan harta tersebut.

Permasalahannya adalah harta apa saja yang harus dan dapat dilaporkan oleh Wajib Pajak untuk mengikuti Tax Amnesty? Hal ini tentu juga berkaitan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi meskipun dalam hal ini Wajib Pajak Badan dapat mengikutinya juga.

Permasalahannya adalah harta apa saja yang harus dan dapat dilaporkan oleh Wajib Pajak untuk mengikuti Tax Amnesty?

Bagi Wajib Pajak, pelaporan harta lewat Tax Amnesty ini akan dapat terhindar dari pengenaan sanksi berupa pembebasan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sehingga  definisi tentang harta yang dapat dilaporkan menjadi hal yang penting untuk diketahui.

Apa yang dimaksud dengan Harta

Harta Wajib Pajak yang diungkapkan akan mempengaruhi jumlah Uang Tebusan yang harus dibayar sehingga pengungkapan harta dan definisi harta yang harus diungkapkan adalah hal yang penting bagi Wajib Pajak.

Berdasarkan pasal 1 UU Pengampunan Pajak, definisi harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah NKRI.

Harta Wajib Pajak yang diungkapkan akan mempengaruhi jumlah Uang Tebusan yang harus dibayar sehingga pengungkapan harta dan definisi harta yang harus diungkapkan adalah hal yang penting bagi Wajib Pajak.

Dari penjelasan diatas, definisi harta diperlukan untuk :

  • Harta bergerak
  • Harta tidak bergerak
  • Harta berwujud
  • Harta tidak berwujud

Definisi harta yang luas ini dapat menimbulkan penafsiran yang luas karena tidak adanya batasan dalam definisi harta sehingga harta yang dilaporkan dapat berwujud peralatan pribadi, perkakas rumah, uang tunai di rekening perbankan, piutang, asuransi jiwa, obligasi, hasil karya seni, batu mulia, logam mulia atau bahkan dana pensiun .

Untuk pelaporan rekening pribadi pada perbankan, banyak Wajib Pajak, terutama orang pribadi, dapat merasa keberatan apabila pelaporan juga disertai dengan nomor rekening perbankan yang bersangkutan kecuali jika peraturan dan Undang-Undang pajak mewajibkannya. Harta berupa uang tunai di rekening perbankan dari Wajib Pajak  tentunya juga meliputi rekening perbankan yang berada di dalam dan luar negeri (terutama berada di offshore banking).[1]

Oleh karena keterbatasan definisi harta yang perlu dilaporkan, maka definisi harta mungkin dapat mengacu pada apa yang dapat dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan yang didasarkan pada petunjuk pengisian lampiran SPT Tahunan.[2]

Dalam prakteknya, karena batasan definisi harta yang kurang memadai, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengalami kesulitan untuk membuat catatan lengkap atas  harta yang harus dilaporkan untuk pelaporan SPT Tahunan terutama Wajib Pajak yang tidak memiliki kegiatan usaha. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, permasalahan dapat bertambah dengan adanya harta yang dimiliki bersama.

Untuk Wajib Pajak Badan, karena adanya kewajiban pembukuan maka pengungkapan harta akan didasarkan atas pembukuan, sesuai Pasal 28 UU Ketentuan Umum Perpajakan.  Dalam praktek, Wajib Pajak Badan bahkan dapat menggunakan harta pribadi pemegang saham dalam kegiatan usaha dari Wajib Pajak Badan tersebut.

Baca juga : Tax Planning untuk Harta dan Biaya Hidup Orang Pribadi

Harta bergerak dan harta tidak bergerak

Karena tidak adanya aturan pajak tentang definisi harta, maka definisi harta dapat saja mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata yang menjelaskan tentang definisi barang, termasuk barang bergerak dan barang tidak bergerak.

  • Barang bergerak

Pasal-pasal dalam KUH Perdata mengatur penjelasan tentang barang bergerak, baik yang karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan seperti kapal atau barang bergerak karena ditentukan undang-undang seperti hak pakai, piutang atau saham. Dijelaskan juga dalam bahwa perkakas rumah, mebel, perabotan rumah tangga atau perhiasan rumah dapat juga digolongkan sebagai barang bergerak yang dapat menimbulkan kesulitan jika Wajib Pajak Orang Pribadi harus melaporkannya.

  • Barang tidak bergerak

Untuk barang tidak bergerak, dapat meliputi, sebagai contoh, tanah, mesin-mesin pabrik, tanaman perkebunan hingga hak pakai atas barang tidak bergerak. Pelaporan harta yang terkait dengan hak kepemilikan barang tidak bergerak akan lebih mudah karena kepemikan harta ini, pada umumnya, akan tercatat.

Karena tidak adanya aturan pajak tentang definisi harta, maka definisi harta dapat saja mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata

Harta berwujud dan tidak berwujud

Khusus untuk harta tidak berwujud, Undang-Undang juga menjelaskan tentang hak cipta  atas benda tidak berwujud, misalnya hak merek, hak paten, dan hak cipta sehingga harta ini dapat dilaporkan dalam pelaporan pajak oleh para seniman, penemu hingga usahawan pemegang hak tersebut.

Harta di luar negeri

Untuk harta di luar negeri, ada beberapa hal yang dapat membuat Wajib Pajak kesulitan dalam melaporkan kepemilikan harta seperti kepemilikan badan usaha di luar negeri yang kepemilikannya tidak terbagi atas saham, seperti persekutuan atau trust, meskipun badan usaha tersebut digunakan untuk kegiatan usaha seperti contohnya sebagai perusahaan induk atau holding company. Demikian juga jika Wajib Pajak Indonesia memiliki saham atas unjuk yang kepemilikan sahamnya tidak tercatat.

Berdasarkan harta yang dilaporkan, pelaporan harta tersebut harus didasarkan pada nilai wajar dari harta tersebut pada akhir tahun pajak terakhir khususnya untuk harta selain kas berdasarkan pasal 6 UU Pengampunan Pajak.

Baca juga :  Tax Amnesty dan Harta di Luar Negeri

Perbandingan dengan peraturan di luar negeri

Sebagai perbandingan, peraturan pajak di negara lain, contohnya Malaysia, memberikan penjelasan  tentang definisi harta lewat satu public ruling yang didalamnya menjelaskan  harta sebagai capital asset yang digunakan untuk usaha termasuk harta milik bersama hingga beneficial ownership dari harta tersebut.

Di India, pengungkapan harta diberikan untuk mereka yang berpenghasilan tertentu dan memberikan penjelasan harta apa yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan seperti  harta tidak bergerak berupa tanah dan rumah, harta bergerak berupa uang tunai, perhiasan,  kendaraan, koleksi barang seni hingga aset keuangan seperti polis asuransi, saham, sekuritas.

Kesimpulan

Wajib Pajak, baik Badan maupun Orang Pribadi, menghadapi resiko atas  harta yang tidak dilaporkan, baik yang berada di dalam ataupun di luar negeri, berupa sanksi administrasi dan pidana pajak yang dapat dihapuskan dengan mengikuti pengampunan pajak. Di sisi lain, ada permasalahan berupa harta apa yang dapat dan perlu dilaporkan untuk pelaporan pajak.

Untuk pengungkapan harta, akan lebih baik jika diatur lebih lanjut tentang definisi harta yang perlu dilaporkan untuk mengikuti Tax Amnesty atau SPT Tahunan khususnya bagi harta bergerak dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Direktorat Jenderal Pajak perlu membuat aturan lebih jauh tentang definisi harta untuk mencegah sengketa pajak lebih lanjut dalam pelaporan harta dimana aturan pajak di luar negeri dapat menjadi acuan.

Editor : Endang Dwi Ari

Catatan :

[1] Sebagai acuan dapat melihat pada penerapan aturan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) dari Amerika Serikat meski FATCA tidak hanya mengacu pada offshore banking di financial offshore center.

[2] Petunjuk pengisian dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-19/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya.

 



Author: Andreas Adoe
The author is tax professional, tax advisor and tax lecturer. Founder and Editor of taxnesia.com who writes passionately about domestic tax issues, international tax issues as well as legal disputes in taxation. He is happy to help anyone with his tax expertise for domestic and international tax problems.

2 Comments

Leave a Reply

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.