Masalah Pengesahan Certificate of Domicile dan Tarif Pajak

Perusahaan tempat saya bekerja, PT AB akan membayarkan dividen di bulan Januari kepada pemegang saham, perusahaan asal Jepang, AB Nippon Co. Namun saat akan membayarkan, kami baru menyadari bahwa COD tersebut sudah tidak berlaku lagi karena telah lewat masa 12 bulan. Bagaimana perlakuan pajak penghasilan khususnya tarif pajak penghasilan menurut tax treaty atas masalah ini?

Jawab :
COD atau Certificate of Domicile atau Surat Keterangan Domisili (SKD) menjadi syarat untuk menerapkan atau mendapatkan keuntungan dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau biasa disebut Tax Treaty berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 61/PER/2009 tentang Tata Cara Penerapan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Jika Wajib Pajak luar negeri, misalnya perusahaan Jepang, AB Nippon Co., tidak dapat menyediakan COD berdasarkan ketentuan PER 61, seperti pengesahan COD oleh pejabat berwenang dari negara mitra P3B, maka keuntungan P3B tersebut tidak dapat diterapkan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri tersebut dari Indonesia dan Wajib Pajak Indonesia, PT AB, yang membayarkan penghasilan tersebut dapat menerapkan tarif PPh sebesar 20%, contohnya atas pembayaran bunga tersebut.

Jika Wajib Pajak luar negeri, misalnya perusahaan Jepang, AB Nippon Co., tidak dapat menyediakan COD berdasarkan ketentuan PER 61, seperti pengesahan COD oleh pejabat berwenang dari negara mitra P3B, maka keuntungan P3B tersebut tidak dapat diterapkan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri tersebut dari Indonesia

Perlu dicatat bahwa bagian pertama dari COD yang berisi pengesahan atas COD yang dibuat oleh otoritas pajak negara yang bersangkutan dapat berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak formulir COD tersebut disahkan, berdasarkan penjelasan ralat dari Per DJP tersebut.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan
Bagaimana jika ternyata COD tersebut terlambat diterima namun atas pembayaran dividen tersebut telah dipotong PPh sebesar 20% oleh PT AB karena dianggap tidak dapat memenuhi persyaratan berdasarkan Per DJP No. 61/PER/2009.

Oleh karenanya seharusnya, AB Nippon Co., mendapatkan tarif pajak sebesar 10 persen sebagai pemegang saham mayoritas berdasarkan P3B Indonesia Jepang dan bukannya 20 persen.

Berdasarkan Per DJP No. PER – 40/PJ/2010 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang Bagi Wajib Pajak Luar Negeri, maka AB Nippon Co. dapat meminta kelebihan pembayaran pajak jika terjadi :
a. kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh Pemotong/Pemungut Pajak lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk P3B;
b. pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang bukan objek pajak; atau
c. pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih besar daripada yang seharusnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B sesuai dengan Kesepakatan Dalam Rangka MAP.

Disclaimer :
Informasi yang disediakan dalam laman konsultasi ini adalah keterangan yang dan tidak dimaksudkan untuk menjadi saran hukum atau pajak bagi Wajib Pajak. Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak yang dapat meninjau dan menganalisis semua aspek masalah pajak sebelum membuat keputusan atau mengambil tindakan.



Author: Andreas Adoe
The author is tax professional, tax advisor and tax lecturer. Founder and Editor of taxnesia.com who writes passionately about domestic tax issues, international tax issues as well as legal disputes in taxation. He is happy to help anyone with his tax expertise for domestic and international tax problems.

Leave a Reply

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.