
Dalam sepekan ini terdapat berita dan informasi perpajakan di Indonesia yang menarik dan penting antara lain :
- Penerimaan Pajak : Dampak Penerapan Coreax, Penerimaan Pajak Mencapai Rp.1.409 Triliun
- Penerimaan Pajak Digital : Hingga Agustus 2026, Penerimaan Pajak Digital Mencapai Rp.57,23 Triliun
- Penerimaan Bea Cukai : Hingga Agustus 2026, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp.210,2 Triliun atau Tumbuh 7%
- APBN : Agustus 2026 Defisit APBN Mencapai Rp.240,1 Triliun
- Pajak Minimum Global : Indonesia Perkuat Pajak Minimum Global
- Restitusi Pajak : DJP Catat Restitusi Pajak Rp.191,73 Triliun atau Turun 37% Hingga Agustus 2026
- Pajak Marketplace : PPh 22 Marketplace Berlaku 1 November 2026
Penerimaan Pajak
Menkeu Suahasil Nazara mengatakan penerapan sistem administrasi perpajakan Coretax mulai berdampak positif terhadap penerimaan pajak mencapai Rp.1.409 triliun atau tumbuh 24,1%, antara lain melalui integrasi data perpajakan seperti bukti potong dan administrasi PPN. Selain perbaikan administrasi dan kepatuhan, pertumbuhan penerimaan juga dipengaruhi aktivitas ekonomi, dengan PPh nonmigas tumbuh 16,6% menjadi Rp.722,2 triliun, PPN dan PPnBM tumbuh 38,9% menjadi Rp.591,5 triliun, serta PPh migas tumbuh 63,8% menjadi Rp.39 triliun. Sementara itu, PBB dan pajak lainnya turun 15,7% menjadi sekitar Rp.56,4 triliun, antara lain karena pelunasan pajak terutang melalui deposit. Pemerintah masih terus melakukan penyempurnaan Coretax untuk mendukung administrasi, kepatuhan, dan optimalisasi penerimaan pajak.
Penerimaan Pajak Digital
DJP Kemenkeu mencatat hingga 31 Agustus 2026, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp.57,23 triliun, terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) Rp.44,05 triliun, Pajak Fintech Rp.5,28 triliun, Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp.5,75 triliun, dan Pajak Transaksi Aset Kripto Rp.2,15 triliun. DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN, dengan 244 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran. Penerimaan tersebut mencerminkan meningkatnya kepatuhan sektor digital dan diharapkan memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Penerimaan Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penerimaan Rp.210,2 triliun hingga Agustus 2026, atau 62,6% dari target, penerimaan ini tumbuh 7,8% secara tahunan. Penerimaan tersebut terdiri atas cukai Rp.148,7 triliun, bea masuk Rp.36,4 triliun, dan bea keluar Rp.25,1 triliun. Dari sisi penindakan, DJBC mengamankan 1,124 miliar batang rokok ilegal, 11,43 ton narkotika, dan sekitar 334,5 kg emas melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Kementerian Keuangan mencatat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Agustus 2026 defisit Rp.240,1 triliun atau 0,93% PDB, akibat belanja negara yang lebih tinggi daripada pendapatan. Pendapatan negara mencapai Rp.2.055,69 triliun atau tumbuh 25,4% yoy, terdiri atas penerimaan perpajakan Rp.1.619,3 triliun, PNBP Rp.435,1 triliun, dan hibah Rp.1,2 triliun. Sementara itu, belanja negara mencapai Rp.2.295,7 triliun atau tumbuh 17,1% yoy, dengan belanja pemerintah pusat Rp.1.791,5 triliun dan TKD Rp.504,3 triliun. Meski defisit, keseimbangan primer tetap surplus Rp.154 triliun, menunjukkan kondisi APBN masih terkendali.
Pajak Minimum Global
DJP mendorong Indonesia memperkuat implementasi pajak minimum global (Global Minimum Tax) Pilar 2 serta kerja sama internasional dalam penagihan pajak (mutual assistance in the collection of taxes). Menurutnya, komitmen perpajakan internasional harus diwujudkan melalui implementasi nyata yang selaras dengan perkembangan ekonomi global dan digitalisasi. Bimo juga menekankan pentingnya kebijakan perpajakan berbasis data dan riset, termasuk membuka akses data pajak mikro bagi peneliti dengan tetap memperhatikan aspek hukum, kerahasiaan, dan tata kelola data.
Restitusi Pajak
DJP mencatat restitusi pajak mencapai Rp.191,73 triliun hingga Agustus 2026, turun sekitar 37% dibandingkan Rp.304,29 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Restitusi tersebut terdiri atas PPh Rp.55,62 triliun, PPN Rp.134,27 triliun, PPnBM Rp.55,62 miliar, serta PBB dan pajak lainnya Rp.1,83 triliun. DJP menegaskan restitusi tetap diproses sesuai hak wajib pajak, berdasarkan dokumen, transaksi, dan SOP pemeriksaan, tanpa kuota atau penahanan pembayaran; besarnya restitusi sepenuhnya bergantung pada permohonan SPT lebih bayar wajib pajak.
Pajak Marketplace
DJP akan menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026, setelah sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan sebelumnya DJP telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak. Penerapan kebijakan yang semula direncanakan mulai 1 Agustus 2026 ditunda karena kondisi ekonomi dinilai belum cukup kuat, dengan potensi penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp24 triliun per tahun.