Site icon TAXNESIA

CbC Reporting dan Transfer Pricing Documentation di Indonesia di 2016

Dokumentasi Transfer Pricing akan berubah terutama dengan penerapan Country-by-Country (CbC) Reporting di Indonesia yang membuat pelaporan Transfer Pricing Documentation menjadi tiga bagian, setelah terbitnya PMK 213/PMK.03/2016. Penerapan aturan CbC ini didasarkan atas Action 13 : OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting Project Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reporting dimana Indonesia sebagai bagian dari G20 berkomitmen untuk menerapkannya.

Apa saja yang akan diterapkan oleh CbC Reporting tersebut khususnya atas Transfer Pricing Documentation tersebut?

Sejarah CbC dan Transfer Pricing Documentation

CbC Reporting dapat dikatakan diawali oleh kekurangan pada pelaporan transaksi hubungan istimewa yang terbatas karena hanya mencakup satu negara dan tidak mencakup negara lain sehingga misalnya otoritas pajak negara A tidak dapat mengetahui berapa penghasilan yang dilaporkan perusahaan multinasional X di Tax Haven dibandingkan dengan penghasilan yang dilaporkan di negara A.

Baca : Transfer Pricing Documentation, CbC Reporting di Indonesia

Baca : Laporan Akhir BEPS dan Perubahan Peraturan Transfer Pricing di Indonesia

Karena kekurangan itu maka diusulkanlah penerapan CbC yang pada awalnya dikampanyekan oleh NGO dengan anggapan bahwa laporan konsolidasi dapat dengan mudah menjadi acuan bagi pelaporan CbC. Gagasan ini pada akhirnya dapat diterima dan akhirnya diterapkan oleh OECD.

CbC Reporting dapat dikatakan diawali oleh kekurangan pada pelaporan transaksi hubungan istimewa yang terbatas karena hanya mencakup satu negara dan tidak mencakup negara lain

Penerapan Transfer Pricing Documentation  di Indonesia

Peraturan Transfer Pricing Documentation sebenarnya merupakan bagian dari kewajiban pembukuan Wajib Pajak seperti dijelaskan dalam Pasal Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan pelaporan CbC adalah ketentuan tambahan yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak Badan sebagai bagian dari kewajiban pembukuan.

Lebih lanjut dalam Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa diwajibkan untuk melakukan dokumentasi atau menyiapkan dokumen yang disebut dokumen penentuan harga transfer (Transfer Pricing Documentation).

CbC dalam PMK 213/PMK.03/2016

Berdasarkan PMK 213 terdapat tiga jenis dokumentasi untuk dokumen penentuan harga transfer (Transfer Pricing Documentation) yaitu:

  1. Master File (Dokumen Induk),
  2. Local File (Dokumen Lokal), dan
  3. CbCR (Laporan per Negara).

Master File merupakan dokumen yang berisi informasi mengenai Grup usaha yang paling sedikit memuat mengenai struktur dan bagan kepemilikan serta negara yuridiksi masing-masing anggota grup usaha, kegiatan usaha yang dilakukan, harta tidak berwujud yang dimiliki, aktivitas keuangan dan pembiayaan, dan laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait transaksi afiliasi.

Local File merupakan dokumen yang berisi informasi mengenai Wajib Pajak yang paling sedikit memuat tentang identitas  dan kegiatan usaha yang dilakukan, informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, informasi keuangan, serta peristiwa atau kejadian non keuangan yang mempengaruhi pembentukan tingkat harga atau laba.

Sedangkan CbCR berisikan informasi mengenail alokasi penghasilan, pajak yang dibayar serta aktivitas usaha per negara yuridiksi anggota Grup Usaha.

Kewajiban Transfer Pricing Documentation terbagi menjadi dua bagian yakni yang berkewajiban CbC Reporting dan yang tidak yakni yang hanya berkewajiban Master File dan Local File.

A. Master File dan Local File

B. Wajib Pajak dengan Kewajiban CbCR

Untuk menentukan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan CbCR  dilakukan melalui dua mekanisme.

Kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan TP Documentation untuk Master File dan Local File harus dilaksanakan sejak saat dilakukannya transaksi, sedangkan untuk CbCR berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak.

Kapan Transfer Pricing Documentation, termasuk CbC Reporting,  harus tersedia?

Berdasarkan PMK 213, diatur :

Wajib Pajak diharuskan melampirkan surat pernyataan mengenai saat tersedianya dokumen dan ditandatangani oleh pihak yang menyediakan dokumen. Master File dan Local File dilaporkan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun Pajak yang bersangkutan sebagai lampiran SPT PPh Badan tersebut. Sedangkan CbCR dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak berikutnya.

Sanksi jikat Transfer Pricing Documentation tidak ada

 Permasalahan Transfer Pricing Documentation

Terlepas dari penjelasan aturan di atas, ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan di kalangan Wajib Pajak seperti penerapan Transfer Pricing Documentation untuk transaksi hubungan istimewa dalam negeri hingga penggunaan Master File CbC Reporting untuk transfer pricing risk assessment bagi Direktorat Jenderal Pajak karena pelaporan tersebut.

ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan di kalangan Wajib Pajak seperti penerapan Transfer Pricing Documentation untuk transaksi hubungan istimewa dalam negeri hingga penggunaan Master File CbC Reporting untuk transfer pricing risk assessment

Seperti diketahui tarif PPh Badan di Indonesia dapat sebesar 0% hingga lebih dari 25% tergantung Wajib Pajak Badan. Bagi Wajib Pajak, tentunya penyerahan informasi lewat CbC Reporting atau bahkan Master File dapat menjadi bahan tax risk assessment untuk Direktorat Jenderal Pajak walau mungkin tidak dapat digunakan sebagai dasar koreksi namun dapat menjadi bahan pertanyaan lebih lanjut dari kantor pajak. Perlu juga dicatat bahwa penerapan aturan transfer pricing juga diterapkan untuk Pajak Pertambahan Nilai dalam transaksi hubungan istimewa.

Penulis : Andreas Adoe dan Nurindra Rusmana