Arm’s Length Principle dan Peraturan Transfer Pricing Indonesia – Biaya Wajar dan DER

Penerapan Arm’s Length Principle dalam peraturan transfer pricing dapat dilakukan juga pada perhitungan biaya wajar serta perbandingan utang dan modal. Debt-to-Equity Ratio atau DER atau juga disebut perbandingan utang dan modal juga merupakan bagian dari peraturan transfer pricing

A.  Biaya wajar

Salah satu biaya yang paling sering menjadi koreksi adalah biaya royalti sehingga royalti tersebut tidak dapat dijadikan sebagai biaya bagi perhitungan PPh selain biaya lainnya seperti intra-group services. Contoh penerapan arm’s length principle untuk biaya wajar oleh DJP adalah:

  • Royalti yang dikaitkan dengan harapan keuntungan

Royalti yang dibayarkan oleh perusahaan yang mengalami kerugian kepada perusahaan induk sebagai pemegang saham di luar negeri dapat dianggap sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan untuk perhitungan PPh Badan apabila royalti dibayarkan meskipun perusahaan rugi atau tidak pernah membayar dividen sehingga tujuan dari royalti sebagai bagian dari pembagian keuntungan tidak tercapai.[1]

DJP dapat menguji apakah royalti yang dibayarkan telah memenuhi prinsip kewajaran dengan, sebagai contoh, melihat apakah wajar perusahaan yang rugi tetap membayar royalti yang dianggap sebagai pembagian keuntungan dan membandingkan apakah ada laba dapat diperoleh jika royalti tidak menjadi biaya.

  • Royalti untuk perusahaan yang digolongkan contract manufacturer

Apabila satu perusaahan yang digolongkan sebagai contract manufacturer,[2] maka DJP dapat berpendapat bahwa royalti tidak dapat menjadi biaya bagi perusahaan contract manufacturer jika barang hasil produksi wajib pajak dijual kepada perusahaan induk sebagai pemegang saham atau perusahaan terafiliasi lainnya,[3] namun royalti atas barang hasil manufaktur yang dijual ke pihak independen tetap dapat dikurangkan sebagai biaya.

  • Intra-group services dan cost allocation

Untuk penerapan arm’s length principle, DJP dapat melihat apakah intra-group services yang diberikan dapat memberikan manfaat kepada wajib pajak dan apakah manfaat yang diberikan hanya diberikan kepada pemegang saham atau kelompok perusahaan multinasional secara keseluruhan sebagai shareholder activities.

DJP dapat berargumen bahwa pembebanan biaya atas intra-group services khususnya untuk centralized  services dimana beberapa jasa dipusatkan di perusahaan terafiliasi contohnya seperti jasa manajemen, jasa administrasi atau jasa pendukung lainnya seharusnya berdasarkan atas pembebanan secara langsung yang didasarkan pada jumlah beban jasa yang diberikan yang diberikan tidak hanya didasarkan atas allocation keys seperti jumlah penghasilan dari wajib pajak.

Salah satu biaya yang paling sering menjadi koreksi adalah biaya royalti sehingga royalti tersebut tidak dapat dijadikan sebagai biaya bagi perhitungan PPh selain biaya lainnya seperti intra-group services.

Untuk shareholders activities,[4] menurut DJP, biaya yang berhubungan dengan shareholders activities tidak hanya kegiatan perusahaan induk seperti rapat pemegang saham, pelaporan perusahaan induk untuk laporan keuangan konsolidasi namun dapat juga termasuk penerapan kebijakan tertentu seperti kebijakan anti rasuah (anti-bribery policy) di anak perusahaan dari kelompok usaha perusahaan multinasional.[5]

B Perbandingan utang dan modal

DJP, berdasarkan pasal 18(1) UU PPh diberi kewenangan untuk menentukan perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan UU PPh. Berdasarkan PMK No. 169/PMK.010/2015 tentang penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan, ditetapkan bahwa besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1).

Penerapan aturan ini yang sering disebut sebagai aturan thin capitalization tidak hanya diterapkan atas transaksi hubungan istimewa namun juga transaksi antara pihak independen.[6] Perbandingan ini akan mengatur apakah biaya pinjaman sehubungan utang tersebut dapat menjadi biaya untuk perhitungan pajak penghasilan.

Biaya pinjaman sebagaimana dimaksud diatas, menurut PMK 169 diatas, adalah biaya yang ditanggung Wajib Pajak sehubungan dengan peminjaman dana yang meliputi bunga pinjaman, diskonto atau premium, biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman,  beban keuangan dalam sewa pembiayaan, biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang dan selisih kurs yang berasal dari pinjaman dalam mata uang asing. Khusus untuk biaya jaminan atas utang (guarantee fee) pengujian tambahan dapat dilakukan dengan melihat apakah penerapan arm’s length principle telah diterapkan apabila jaminan dibayarkan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa untuk memutuskan apakah biaya jaminan tersebut memberi keuntungan kepada wajib pajak.

Lebih lanjut menurut Pasal 3(4) dari PMK 169, dijelaskan bahwa untuk wajib pajak yang memiliki utang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, maka arm’s length principle juga harus diterapkan. Bagi DJP, penerapan peraturan transfer pricing dapat dilihat dengan apakah wajib pajak memerlukan pinjaman dari pihak terafiliasi seperti pemegang saham sehingga jika pinjaman sebenarnya tidak diperlukan maka pembayaran bunga kepada pihak terafiliasi tidak dapat dikurangkan sebagai biaya untuk perhitungan PPh Badan. Hal ini dapat dilihat apabila ada utang dari pemegang saham, pengujian dilihat dengan melihat apakah jumlah modal telah seluruhnya disetorkan oleh pemegang saham untuk melihat apakah utang tersebut diperlukan dan merupakan hal yang wajar. [7]

Peraturan Transfer Pricing

C. Kesimpulan

Royalti merupakan bagian yang sering menjadi bagian dari koreksi pajak berdasarkan penerapan peraturan transfer pricing di Indonesia sedangkan penerapan perbandingan utang dan modal selain melihat peraturan transfer pricing juga melihat perbandingan utang dan modal yang ditetapkan oleh DJP.

Referensi :

[1] Sebagai contoh dalam revisi OECD Transfer Pricing Guidelines sebagai laporan akhir dari BEPS, Chapter VI : Intangibles, paragraph 6.116 dijelaskan tentang intangible yang dapat memberikan keuntungan kompetitif yang unik, maka pemilihan pembanding atas dapat dilihat juga apakah pembanding tersebut juga memiliki potensi keuntungan serupa.

[2] Penjelasan tentang definisi perusahaan contract manufacturer dapat dilihat di Lampiran 1 (bagian C angka 7), S-153/PJ.04/2010  tentang panduan pemeriksaan kewajaran transaksi afiiasi.

[3] Lihat PUT-45162/PP/M.XV/15/2013 yang berisi sengketa tentang pembebanan royalti atas contract manufacturer.

[4] Pasal 14(6) dari PER – 32/PJ/2011.

[5] Lihat PUT-53152/PP/M.XIA/15/2014

[6] Salah satu dasar pemikiran yang digunakan untuk aturan thin capitalization dari transaksi yang tidak memiliki hubungan istimewa diantaranya adalah diskriminasi perlakuan pajak atas biaya dari pendanaan investasi antara bunga (utang) dan dividen (modal saham) memicu praktik thin capitalization, yaitu pendanaan dengan lebih besar utang daripada modal saham, lihat tulisan “Menakar efektifitas stimulus pajak”, Gunadi, Bisnis Indonesia, 24 Januari 2009.

[7] Hal ini dapat terlihat, sebagai contoh, bila DJP memeriksa apakah pemegang saham yang memberikan pinjaman telah menyetorkan seluruh modal yang dinyatakan dalam akta pendirian perusahaan.

Layanan Perpajakan
Close
error:
This website uses cookies and asks your personal data to enhance your browsing experience.